DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN SIAK GELAR OPERASI PENGAWASAN DAN PENERTIBAN ANGKUTAN BARANG DI SEJUMLAH TITIK DI KABUPATEN SIAK SELAMA TAHUN 2024

facebook reddit twitter email whatapps pinterest gmail telegram line yahoomail skype

Siak, 30 Desember 2024 – Dalam upaya meningkatkan keselamatan dan ketertiban lalu lintas di wilayah Kabupaten Siak, Dinas Perhubungan Kabupaten Siak menggelar operasi pengawasan dan penertiban angkutan barang pada beberapa waktu dan tempat di Kabupaten Siak diantaranya Kecamatan Siak, Kecamatan Kandis, Kecamatan Tualang, Kecamatan Sungai Apit, dan Kecamatan Koto Gasib. Kegiatan ini dilaksanakan di beberapa titik strategis dengan fokus pada kendaraan angkutan barang yang melanggar peraturan lalu lintas dan muatan.

Operasi ini bertujuan untuk memastikan para pengemudi angkutan barang mematuhi aturan yang berlaku, termasuk terkait muatan berlebih (overload), dimensi kendaraan yang tidak sesuai (over dimension), serta kelengkapan dokumen seperti surat izin kendaraan dan kartu uji kendaraan (KIR).

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Siak, Junaidi, SE, MM. menyampaikan bahwa operasi ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk meminimalisisrkan terjadinya kecelakaan lalu lintas dan kerusakan jalan yang diakibatkan oleh kendaraan bermuatan berlebih.

“Kami ingin memastikan bahwa kendaraan angkutan barang yang melintas di wilayah Siak mematuhi aturan. Muatan berlebih tidak hanya merusak infrastruktur jalan, tetapi juga membahayakan keselamatan pengendara lain. Kami berharap operasi ini dapat meningkatkan kesadaran pengemudi dan pemilik kendaraan untuk lebih bertanggung jawab,” ujar beliau.

Operasi pengawasan melibatkan tim gabungan dari Dinas Perhubungan, Kepolisian, dan dan Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Siak. Dalam beberapa kegiatan yang dilakukan pada tahun 2024 ini, petugas memeriksa sekitar 577 pelanggaran oleh kendaraan angkutan barang dengan rincian 548 Kendaraan (95%) tidak melakukan uji berkala (kir) dan 29 kendaraan (5%) terindikasi Over Dimension dan Over Loading (ODOL). Kendaraan yang terjaring operasi juga didominasi oleh kendaraan dengan plat nomor kendaraan dari luar provinsi Riau.

Terhadap pelanggaran yang ditemukan, petugas memberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku, mulai dari teguran, tilang, hingga penahanan sementara kendaraan. Selain itu, pengemudi juga diberikan edukasi terkait pentingnya mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.

Dinas Perhubungan Kabupaten Siak mengimbau kepada seluruh pelaku usaha angkutan barang dan pengemudi untuk terus mematuhi peraturan yang berlaku demi menjaga kelancaran, keselamatan, dan kenyamanan di jalan raya. Operasi serupa akan terus dilakukan secara rutin sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menciptakan transportasi yang tertib dan aman. (SLF)

Berita Terkait

Berita Terkini

0 Komentar

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Form yang bertanda * wajib diisi.