KILAS SEJARAH
Berawal dari
amanat Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan,
Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun,
kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam, maka pada tanggal
12 Oktober 1999 dinobatkanlah Siak sebagai sebuah Kabupaten dan kewenangan
perhubungan di jalankan oleh Dinas Perhubungan.
Seiring
dengan terbitnya Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 8 Tahun 2008 sebagai
revisi dari Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 24 tahun 2001, maka Dinas
Perhubungan diubah menjadi Dinas Perhubungan dan Infokom dimana bidang
informatika dan komunikasi
menjadi salah satu kewenangannya dan selanjutnya kembali diubah menjadi Dinas Perhubungan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016.
0 Komentar