KILAS SEJARAH

facebook reddit twitter email whatapps pinterest gmail telegram line yahoomail skype

Berawal dari amanat Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam, maka pada tanggal 12 Oktober 1999 dinobatkanlah Siak sebagai sebuah Kabupaten dan kewenangan perhubungan di jalankan oleh Dinas Perhubungan.

Seiring dengan terbitnya Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 8 Tahun 2008 sebagai revisi dari Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 24 tahun 2001, maka Dinas Perhubungan diubah menjadi Dinas Perhubungan dan Infokom dimana bidang informatika dan komunikasi

menjadi salah satu kewenangannya dan selanjutnya kembali diubah menjadi Dinas Perhubungan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016. 

Berita Terkait

Berita Terkini

0 Komentar

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Form yang bertanda * wajib diisi.