Pelayanan Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor Dishub Kab. Siak

facebook reddit twitter email whatapps pinterest gmail telegram line yahoomail skype

Untuk menjamin terpenuhinya moda transportasi yang memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan tersebut maka dilaksanakan Pengujian Kendaraan Bermotor yang dilakukan secara berkala sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.  Dinas Perhubungan Kabupaten Siak melakukan Pengujian Kendaraan Bermotor secara berkala, agar kendaraan tersebut memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. 

Pelaksanaan pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kabupaten Siak dilakukan pada 1 (satu) tempat yaitu beralamat di Jl. Raya Km. 6,5 Perawang, Kecamatan Tualang.

DASAR HUKUM

  1. Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009  tentang Lalu Lintas dan Agkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025).
  2. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2015 Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 56790.
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2012 tentang Sumber Daya Manusia di Bidang Transportasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 104 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5310).
  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5317).
  5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8).
  6. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2015 tentang Kementerian Perhubungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 75).
  7. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM.60 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan Sebgaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM.68 Tahun 2013 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1113).
  8. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 133 Tahun 2015 Tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor. 
  9. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 156 Tahun 2016 Tentang Kompetensi Penguji Kendaraan Bermotor.
  10. Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor


PROSEDUR PELAYANAN ADMINISTRASI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR

1.   Prosedur dan Persyaratan Administrasi

a.    Pengujian Pertama (Mobil Baru)

Persyaratan administrasi :

·         STNK asli dan/atau fotocopy;

·         KTP asli dan/atau fotocopy surat kuasa pemilik;

·         Sertifikat Registrasi Uji Type (SRUT) asli dan/atau fotocopy;

·         Surat Keterangan tera untuk kendaraan tanki dan bahan bakar gas;

·         Biaya Retribusi sesuai tarif.

·         Kendaraan datang di lokasi Kantor Unit Pengujian Kendaraan Bermotor.

 

Urutan kegiatan Uji Pertama kali (mobil baru) :

1)   Mendaftar Uji Pertama. Pada Loket I (Satu) :  pemilik atau kuasanya melakukan pendaftaran pengujian kendaraan bermotor dengan menyerahkan kelengkapan berkas untuk diverifikasi keabsahan datanya diberikan  nomor uji, dicatat pada Buku Induk, dan Kartu Induk;

2)   Input Data Kendaraan : Sistem Informasi Manajemen - Pengujian Kendaraan Bermotor elektronik / BLUe dan mencetak  kwitansi bukti pembayaran rangkap 2 (untuk pemilik, bendahara/ arsip ) sesuai perda yang berlaku;

3)   Pembayaran biaya retribusi Uji pada loket 2 (dua) : Pemilik membayar biaya retribusi uji Kendaraan  Bermotor  sesuai  ketentuan PERDA dan menerima bukti kwitansi pembayaran selanjutnya pelaksanaan pengujian kendaraan bermotor untuk diuji fisik kendaraannya;

4)   UJI MEKANIS. Pemilik atau kuasanya membawa Kartu Induk dan kwitansi pembayaran untuk diperiksa kendaraannya ke gedung UJI Syarat-Syarat Teknis dan Pengujian Ambang Batas Laik Jalan dengan menunjukkan kwitansi peembayaran pada petugas;

5)   Penyerahan Hasil Uji di Loket 3 ( tiga ) : pemilik atau kuasanya menerima hasil uji berupa Kartu Uji kendaraan Bermotor yang telah disahkan untuk jangka waktu 6 (Enam) bulan lamanya;

6)   Pemasangan tanda uji : meliputi pemasangan Stiker Uji pada kaca depan bagian dalam sebelah kiri bawah kendaraan bermotor;

7)   Pengujian Selesai.

 

2.   Rubah bentuk (modifikasi)/ Rubah Jenis/Sifat Kendaraan

Persyaratan administrasi :

·         Kartu Uji dan sertifikat Uji Asli;

·         STNK asli dan/atau fotocopy;

·         KTP asli dan/atau fotocopy surat kuasa pemilik;

·         Surat Perubahan Rancang Bangun / Surat Perubahan Jenis/Sifat Kendaraan;

·         Sertifikat Registrasi Uji Type (SRUT);

·         Surat Keterangan tera untuk kendaraan tanki dan bahan bakar gas;

·         Biaya Retribusi sesuai tarif;

·         Kendaraan datang di lokasi UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor.

 

Urutan kegiatan Uji Berkala Rubah Bentuk (Modifikasi) :

1)   Melakukan Pendaftaran. Pada Loket I (Satu) :  pemilik atau kuasanya melakukan pendaftaran pengujian kendaraan bermotor dengan menyerahkan kelengkapan berkas untuk diverifikasi keabsahan datanya dan dicatat perubahanya pada Kartu Induk Pengujian;

2)   Input Perubahan Data Kendaraan : Petugas menginput data-data perubahan kendaraan kedalam Sistem Informasi Manajemen - Pengujian Kendaraan Bermotor elektronik / BLUe dan mencetak  kwitansi bukti pembayaran rangkap 2 (untuk pemilik, bendahara/ arsip ) sesuai perda yang berlaku;

3)   Pembayaran biaya retribusi Uji pada loket 2 (dua) : Pemilik membayar biaya retribusi uji Kendaraan  Bermotor  sesuai  ketentuan PERDA dan menerima bukti kwitansi pembayaran selanjutnya pelaksanaan pengujian kendaraan bermotor untuk diuji fisik kendaraannya ;

4)   UJI MEKANIS. Pemilik atau kuasanya membawa Kartu Induk dan kwitansi pembayaran untuk diperiksa kendaraannya ke gedung;

5)   UJI MEKANIS yang terdiri dari Identifikasi Kendaraan Bermotor, Syarat-Syarat Teknis dan Pengujian Ambang Batas Laik Jalan beserta pengetokan Nomor Uji Kendaraan pada bagian chasis kendaraan bermotor pada kendaraan baru dengan menunjukkan kwitansi peembayaran pada petugas;

6)   Penyerahan Hasil Uji di Loket :  pemilik atau kuasanya menerima hasil uji berupa  Kartu Uji , sertifikat dan Stiker Uji  kendaraan Bermotor yang telah disahkan untuk jangka waktu 6 (Enam) bulan lamanya;

7)   Pemasangan tanda uji : meliputi pemasangan Stiker Uji pada kaca depan bagian dalam sebelah kiri bawah kendaraan bermotor;

8)   Pengujian Selesai.

 

3.   Mutasi masuk

Persyaratan administrasi :

·         Surat Pengantar Mutasi dari UPTD PKB daerah asal;

·         Kartu Uji Asli dan sertifikat Uji asli;

·         Kartu Induk asli;

·         STNK asli dan/atau fiskal sesuai domisili yang baru;

·         KTP asli dan/atau fotokopi surat kuasa pemilik;

·         Surat Keterangan tera untuk kendaraan tanki dan bahan bakar gas;

·         Biaya Retribusi sesuai tarif;

·         Kendaraan datang di lokasi Kantor Unit Pengujian Kendaraan Bermotor.

Urutan kegiatan Uji Berkala Pertama mutasi dari luar daerah :

1)   Melakukan Pendaftaran. Pada Loket I (Satu) :  pemilik atau kuasanya melakukan pendaftaran pengujian kendaraan bermotor dengan menyerahkan kelengkapan berkas untuk diverifikasi keabsahan datanya dan kemudian di catat pada Buku Mutasi Masuk;

2)   Input Perubahan Data Kendaraan : Petugas menginput data-data perubahan kendaraan Sistem Informasi Manajemen - Pengujian Kendaraan Bermotor elektronik/ BLUe dan mencetak print-out berupa kwitansi bukti pembayaran rangkap 2 (untuk pemilik, bendahara/arsip )  sesuai perda yang berlaku;

3)   Pembayaran biaya retribusi Uji pada loket 2 (dua) : Pemilik membayar biaya retribusi uji Kendaraan  Bermotor  sesuai  ketentuan PERDA dan menerima bukti kwitansi pembayaran dan selanjutnya pelaksanaan pengujian kendaraan bermotor untuk diuji fisik kendaraannya;

4)   UJI MEKANIS Pemilik atau kuasanya membawa Kartu Induk dan kwitansi pembayaran untuk diperiksa kendaraannya ke gedung UJI Syarat-Syarat Teknis dan Pengujian Ambang Batas Laik Jalan dengan menunjukkan kwitansi peembayaran pada petugas;

5)   Pemilik atau kuasanya membawa kwitansi pembayaran untuk diperiksa kendaraannya ke gedung UJI MEKANIS yang terdiri dari Identifikasi Kendaraan Bermotor, Syarat-Syarat Teknis dan Pengujian Ambang Batas Laik Jalan;

6)   Penyerahan Hasil Uji di Loket 3 ( tiga ) :  pemilik atau kuasanya menerima hasil uji berupa Kartu Uji, sertifikat dan stiker Uji kendaraan Bermotor yang telah disahkan untuk jangka waktu 6 (Enam) bulan lamanya;

7)   Pemasangan tanda uji : meliputi pemasangan Stiker Uji pada kaca depan bagian dalam sebelah kiri bawah kendaraan bermotor;

8)   Pengujian Selesai.

                   4.   Mutasi Keluar

Persyaratan administrasi :

·         STNK baru sesuai domisili yang dituju dan/atau fiskal;

·         Kartu Uji Asli dan sertifikat Uji;

·         Kartu Induk (dilakukan pencabutan berkas (Kartu Induk Asal) untuk kemudian dikirim ke daerah yang dituju;

·         Dibuatkan Surat Pengantar Mutasi ke UPT PKB yang dituju, dengan sebelumnya menginput data mutasi ke dalam Sistem Informasi Manajemen - Pengujian Kendaraan Bermotor elektronik / BLUe;

                 5.   Pengujian berkala periodik

Persyaratan administrasi :

·         Kartu Uji dan sertifikat Uji Asli;

·         STNK asli dan/atau fotocopy;

·         KTP asli dan/atau fotocopy surat kuasa pemilik;

·         Surat Keterangan tera untuk kendaraan tanki dan bahan bakar gas;

·         Biaya Retribusi sesuai tariff;

·         Kendaraan datang di lokasi Unit Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor.

Urutan kegiatan Uji Berkala Periodik :

1)   Melakukan Pendaftaran. Pada Loket I (Satu) :  pemilik atau kuasanya melakukan pendaftaran pengujian kendaraan bermotor dengan menyerahkan kelengkapan berkas untuk diverifikasi keabsahan datanya;

2)   Input Pendaftaran Pengujian Berkala Kendaraan : Petugas menginput data kedalam Sistem Informasi Manajemen - Pengujian Kendaraan Bermotor elektronik dan mencetak print-out berupa kwitansi bukti pembayaran rangkap 2 (untuk pemilik, bendahara/arsip )  sesuai perda yang berlaku;

3)   Pembayaran biaya retribusi Uji pada loket 2 (dua) : Pemilik membayar biaya retribusi uji  sesuai  ketentuan PERDA dan menerima bukti kwitansi pembayaran dan selanjutnya pelaksanaan pengujian kendaraan bermotor untuk diuji fisik kendaraannya;

4)   UJI MEKANIS. Pemilik atau kuasanya membawa bukti pembayaran/ Kwitansi beserta kendaraan untuk diperiksa kendaraannya ke gedung UJI MEKANIS yang terdiri dari Identifikasi Kendaraan Bermotor, Syarat-Syarat Teknis dan Pengujian Ambang Batas Laik Jalan;

5)   Penyerahan Hasil Uji di Loket 3 ( tiga ) :  pemilik atau kuasanya menerima hasil uji berupa Kartu Uji, Sertifikat dan stiker Uji kendaraan Bermotor yang telah disahkan untuk jangka waktu 6 (Enam) bulan lamanya;

6)   Pemasangan stiker tanda uji : meliputi pemasangan Stiker Uji pada kaca depan bagian dalam sebelah kiri bawah kendaraan bermotor;

7)   Pengujian Selesai.

6.   Numpang uji

Dilakukan bila kendaraaan berada diluar wilayah pengujian yang bersangkutan.

Syarat Administrasi :

·         Surat Rekomendasi dari UPTD PKB sesuai domisili STNK;

·         STNK yang masih berlaku;

·         Kartu dan sertifikat Uji asli yang masih berlaku;

 

Dalam pelaksanaan Numpang Uji sesuai dengan SE.DIRJEN HUBDAT  (SE No.AJ.502/1/3/DJPD/2021) :

1)   Uji berkala pertama wajib didaftarkan di daerah asal tempat kendaraan bermotor wajib uji teregrestasi, meliputi kegiatan pendaftaran, pengecekan kesesuaian fisik dengan SRUT, pemberian no Uji dan pembuatan kartu induk uji berkala selanjutnya menerbitkan surat pengantar/ rekomendasi numpang uji pada unit pelaksana uji berkala kendaraan bermotor terdekat yang sudah terakreditasi dan menggunakan Bukti Lulus Uji elektronik (BLUe);

2)   Uji berkala perpanjangan dengan membawa surat pengantar/ rekomendasi numpang uji dari daerah asal kepada unit pelaksana uji berkala kendaraan bermotor terdekat yang telah terakreditasi dan menggunakan buku lulus Uji Elektronik (BLUe);

7.   Ganti Kartu uji

Dilakukan Kartu uji hilang/rusak

Syarat Administrasi :

·         Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian setempat;

·         STNK yang masih berlaku;

·         Membawa Kartu Uji asli yang rusak.

facebook twitter whatapps telegram line

Berita Terkait

Berita Terkini

0 Komentar

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Form yang bertanda * wajib diisi.