Pelayanan Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor Dishub Kab. Siak
Untuk menjamin terpenuhinya moda transportasi yang memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan tersebut maka dilaksanakan Pengujian Kendaraan Bermotor yang dilakukan secara berkala sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Dinas Perhubungan Kabupaten Siak melakukan Pengujian Kendaraan Bermotor secara berkala, agar kendaraan tersebut memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
Pelaksanaan pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kabupaten Siak dilakukan pada 1 (satu) tempat yaitu beralamat di Jl. Raya Km. 6,5 Perawang, Kecamatan Tualang.
DASAR HUKUM
- Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Agkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025).
- Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2015 Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 56790.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2012 tentang Sumber Daya Manusia di Bidang Transportasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 104 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5310).
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5317).
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8).
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2015 tentang Kementerian Perhubungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 75).
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM.60 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan Sebgaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM.68 Tahun 2013 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1113).
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 133 Tahun 2015 Tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor.
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 156 Tahun 2016 Tentang Kompetensi Penguji Kendaraan Bermotor.
- Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
PROSEDUR PELAYANAN ADMINISTRASI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
1. Prosedur dan Persyaratan
Administrasi
a. Pengujian Pertama (Mobil Baru)
Persyaratan
administrasi :
·
STNK
asli dan/atau fotocopy;
·
KTP
asli dan/atau fotocopy surat kuasa pemilik;
·
Sertifikat
Registrasi Uji Type (SRUT) asli dan/atau fotocopy;
·
Surat
Keterangan tera untuk kendaraan tanki dan bahan bakar gas;
·
Biaya
Retribusi sesuai tarif.
·
Kendaraan
datang di lokasi Kantor Unit Pengujian Kendaraan Bermotor.
Urutan
kegiatan Uji Pertama kali (mobil baru) :
1) Mendaftar Uji Pertama. Pada
Loket I (Satu) : pemilik atau kuasanya
melakukan pendaftaran pengujian kendaraan bermotor dengan menyerahkan
kelengkapan berkas untuk diverifikasi keabsahan datanya diberikan nomor uji, dicatat pada Buku Induk, dan Kartu
Induk;
2) Input Data Kendaraan : Sistem
Informasi Manajemen - Pengujian Kendaraan Bermotor elektronik / BLUe dan
mencetak kwitansi bukti pembayaran
rangkap 2 (untuk pemilik, bendahara/ arsip ) sesuai perda yang berlaku;
3) Pembayaran biaya retribusi Uji
pada loket 2 (dua) : Pemilik membayar biaya retribusi uji Kendaraan Bermotor
sesuai ketentuan PERDA dan
menerima bukti kwitansi pembayaran selanjutnya pelaksanaan pengujian kendaraan
bermotor untuk diuji fisik kendaraannya;
4) UJI MEKANIS. Pemilik atau
kuasanya membawa Kartu Induk dan kwitansi pembayaran untuk diperiksa
kendaraannya ke gedung UJI Syarat-Syarat Teknis dan Pengujian Ambang Batas Laik
Jalan dengan menunjukkan kwitansi peembayaran pada petugas;
5) Penyerahan Hasil Uji di Loket 3
( tiga ) : pemilik atau kuasanya menerima hasil uji berupa Kartu Uji kendaraan
Bermotor yang telah disahkan untuk jangka waktu 6 (Enam) bulan lamanya;
6) Pemasangan tanda uji : meliputi
pemasangan Stiker Uji pada kaca depan bagian dalam sebelah kiri bawah kendaraan
bermotor;
7) Pengujian Selesai.
2. Rubah bentuk (modifikasi)/
Rubah Jenis/Sifat Kendaraan
Persyaratan
administrasi :
·
Kartu
Uji dan sertifikat Uji Asli;
·
STNK
asli dan/atau fotocopy;
·
KTP
asli dan/atau fotocopy surat kuasa pemilik;
·
Surat
Perubahan Rancang Bangun / Surat Perubahan Jenis/Sifat Kendaraan;
·
Sertifikat
Registrasi Uji Type (SRUT);
·
Surat
Keterangan tera untuk kendaraan tanki dan bahan bakar gas;
·
Biaya
Retribusi sesuai tarif;
·
Kendaraan
datang di lokasi UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor.
Urutan kegiatan Uji
Berkala Rubah Bentuk (Modifikasi) :
1) Melakukan Pendaftaran. Pada
Loket I (Satu) : pemilik atau kuasanya
melakukan pendaftaran pengujian kendaraan bermotor dengan menyerahkan
kelengkapan berkas untuk diverifikasi keabsahan datanya dan dicatat perubahanya
pada Kartu Induk Pengujian;
2) Input Perubahan Data Kendaraan
: Petugas menginput data-data perubahan kendaraan kedalam Sistem Informasi
Manajemen - Pengujian Kendaraan Bermotor elektronik / BLUe dan mencetak kwitansi bukti pembayaran rangkap 2 (untuk
pemilik, bendahara/ arsip ) sesuai perda yang berlaku;
3) Pembayaran biaya retribusi Uji
pada loket 2 (dua) : Pemilik membayar biaya retribusi uji Kendaraan Bermotor
sesuai ketentuan PERDA dan
menerima bukti kwitansi pembayaran selanjutnya pelaksanaan pengujian kendaraan
bermotor untuk diuji fisik kendaraannya ;
4) UJI MEKANIS. Pemilik atau
kuasanya membawa Kartu Induk dan kwitansi pembayaran untuk diperiksa
kendaraannya ke gedung;
5) UJI MEKANIS yang terdiri dari
Identifikasi Kendaraan Bermotor, Syarat-Syarat Teknis dan Pengujian Ambang
Batas Laik Jalan beserta pengetokan Nomor Uji Kendaraan pada bagian chasis kendaraan
bermotor pada kendaraan baru dengan menunjukkan kwitansi peembayaran pada
petugas;
6) Penyerahan Hasil Uji di Loket : pemilik atau kuasanya menerima hasil uji
berupa Kartu Uji , sertifikat dan Stiker
Uji kendaraan Bermotor yang telah
disahkan untuk jangka waktu 6 (Enam) bulan lamanya;
7) Pemasangan tanda uji : meliputi
pemasangan Stiker Uji pada kaca depan bagian dalam sebelah kiri bawah kendaraan
bermotor;
8) Pengujian Selesai.
3. Mutasi masuk
Persyaratan
administrasi :
·
Surat
Pengantar Mutasi dari UPTD PKB daerah asal;
·
Kartu
Uji Asli dan sertifikat Uji asli;
·
Kartu
Induk asli;
·
STNK
asli dan/atau fiskal sesuai domisili yang baru;
·
KTP
asli dan/atau fotokopi surat kuasa pemilik;
·
Surat
Keterangan tera untuk kendaraan tanki dan bahan bakar gas;
·
Biaya
Retribusi sesuai tarif;
· Kendaraan datang di lokasi Kantor Unit Pengujian Kendaraan Bermotor.
Urutan
kegiatan Uji Berkala Pertama mutasi dari luar daerah :
1) Melakukan Pendaftaran. Pada
Loket I (Satu) : pemilik atau kuasanya
melakukan pendaftaran pengujian kendaraan bermotor dengan menyerahkan
kelengkapan berkas untuk diverifikasi keabsahan datanya dan kemudian di catat
pada Buku Mutasi Masuk;
2) Input Perubahan Data Kendaraan
: Petugas menginput data-data perubahan kendaraan Sistem Informasi Manajemen -
Pengujian Kendaraan Bermotor elektronik/ BLUe dan mencetak print-out berupa
kwitansi bukti pembayaran rangkap 2 (untuk pemilik, bendahara/arsip ) sesuai perda yang berlaku;
3) Pembayaran biaya retribusi Uji
pada loket 2 (dua) : Pemilik membayar biaya retribusi uji Kendaraan Bermotor
sesuai ketentuan PERDA dan menerima
bukti kwitansi pembayaran dan selanjutnya pelaksanaan pengujian kendaraan
bermotor untuk diuji fisik kendaraannya;
4) UJI MEKANIS Pemilik atau
kuasanya membawa Kartu Induk dan kwitansi pembayaran untuk diperiksa
kendaraannya ke gedung UJI Syarat-Syarat Teknis dan Pengujian Ambang Batas Laik
Jalan dengan menunjukkan kwitansi peembayaran pada petugas;
5) Pemilik atau kuasanya membawa
kwitansi pembayaran untuk diperiksa kendaraannya ke gedung UJI MEKANIS yang
terdiri dari Identifikasi Kendaraan Bermotor, Syarat-Syarat Teknis dan Pengujian
Ambang Batas Laik Jalan;
6) Penyerahan Hasil Uji di Loket 3
( tiga ) : pemilik atau kuasanya
menerima hasil uji berupa Kartu Uji, sertifikat dan stiker Uji kendaraan
Bermotor yang telah disahkan untuk jangka waktu 6 (Enam) bulan lamanya;
7) Pemasangan tanda uji : meliputi
pemasangan Stiker Uji pada kaca depan bagian dalam sebelah kiri bawah kendaraan
bermotor;
8) Pengujian Selesai.
4. Mutasi Keluar
Persyaratan
administrasi :
·
STNK
baru sesuai domisili yang dituju dan/atau fiskal;
·
Kartu
Uji Asli dan sertifikat Uji;
·
Kartu
Induk (dilakukan pencabutan berkas (Kartu Induk Asal) untuk kemudian dikirim ke
daerah yang dituju;
·
Dibuatkan
Surat Pengantar Mutasi ke UPT PKB yang dituju, dengan sebelumnya menginput data
mutasi ke dalam Sistem Informasi Manajemen - Pengujian Kendaraan Bermotor
elektronik / BLUe;
5. Pengujian berkala periodik
Persyaratan
administrasi :
·
Kartu
Uji dan sertifikat Uji Asli;
·
STNK
asli dan/atau fotocopy;
·
KTP
asli dan/atau fotocopy surat kuasa pemilik;
·
Surat
Keterangan tera untuk kendaraan tanki dan bahan bakar gas;
·
Biaya
Retribusi sesuai tariff;
· Kendaraan datang di lokasi Unit Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor.
Urutan kegiatan Uji
Berkala Periodik :
1) Melakukan Pendaftaran. Pada
Loket I (Satu) : pemilik atau kuasanya
melakukan pendaftaran pengujian kendaraan bermotor dengan menyerahkan
kelengkapan berkas untuk diverifikasi keabsahan datanya;
2) Input Pendaftaran Pengujian
Berkala Kendaraan : Petugas menginput data kedalam Sistem Informasi Manajemen -
Pengujian Kendaraan Bermotor elektronik dan mencetak print-out berupa kwitansi
bukti pembayaran rangkap 2 (untuk pemilik, bendahara/arsip ) sesuai perda yang berlaku;
3) Pembayaran biaya retribusi Uji
pada loket 2 (dua) : Pemilik membayar biaya retribusi uji sesuai
ketentuan PERDA dan menerima bukti kwitansi pembayaran dan selanjutnya
pelaksanaan pengujian kendaraan bermotor untuk diuji fisik kendaraannya;
4) UJI MEKANIS. Pemilik atau
kuasanya membawa bukti pembayaran/ Kwitansi beserta kendaraan untuk diperiksa
kendaraannya ke gedung UJI MEKANIS yang terdiri dari Identifikasi Kendaraan
Bermotor, Syarat-Syarat Teknis dan Pengujian Ambang Batas Laik Jalan;
5) Penyerahan Hasil Uji di Loket 3
( tiga ) : pemilik atau kuasanya
menerima hasil uji berupa Kartu Uji, Sertifikat dan stiker Uji kendaraan
Bermotor yang telah disahkan untuk jangka waktu 6 (Enam) bulan lamanya;
6) Pemasangan stiker tanda uji :
meliputi pemasangan Stiker Uji pada kaca depan bagian dalam sebelah kiri bawah
kendaraan bermotor;
7) Pengujian Selesai.
6. Numpang uji
Dilakukan
bila kendaraaan berada diluar wilayah pengujian yang bersangkutan.
Syarat
Administrasi :
·
Surat
Rekomendasi dari UPTD PKB sesuai domisili STNK;
·
STNK
yang masih berlaku;
·
Kartu
dan sertifikat Uji asli yang masih berlaku;
Dalam pelaksanaan
Numpang Uji sesuai dengan SE.DIRJEN
HUBDAT (SE No.AJ.502/1/3/DJPD/2021) :
1) Uji berkala pertama wajib
didaftarkan di daerah asal tempat kendaraan bermotor wajib uji teregrestasi,
meliputi kegiatan pendaftaran, pengecekan kesesuaian fisik dengan SRUT,
pemberian no Uji dan pembuatan kartu induk uji berkala selanjutnya menerbitkan
surat pengantar/ rekomendasi numpang uji pada unit pelaksana uji berkala
kendaraan bermotor terdekat yang sudah terakreditasi dan menggunakan Bukti
Lulus Uji elektronik (BLUe);
2) Uji berkala perpanjangan dengan membawa surat pengantar/ rekomendasi numpang uji dari daerah asal kepada unit pelaksana uji berkala kendaraan bermotor terdekat yang telah terakreditasi dan menggunakan buku lulus Uji Elektronik (BLUe);
7. Ganti Kartu uji
Dilakukan
Kartu uji hilang/rusak
Syarat
Administrasi :
·
Surat
Keterangan Hilang dari Kepolisian setempat;
·
STNK
yang masih berlaku;
·
Membawa
Kartu Uji asli yang rusak.
0 Komentar