TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Dinas Perhubungan mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut :
1) Merumuskan kebijakan Pemerintah Daerah dibidang Perhubungan;
2) Mengkoordinasikan, memadukan, menyelaraskan dan menyerasikan kebijakan dibidang perhubungan untuk kepentingan Pemerintah Daerah dan Masyarakat;
3) Menyusun rencana kerja dan program pembangunan di bidang perhubungan sesuai dengan kewenangan yang ada pada Daerah;
4) Melaksanakan rencana kerja dan program pembangunan yang menyangkut bidang tugasnya sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan;
5) Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pekerjaan;
6) Membuat laporan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan;
7) Menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan lingkup tugasnya;
8) Memberikan pelayanan umum dan pelayanan teknis dibidang Perhubungan sesuai dengan sifat dan keperluannya;
9) Melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan jasa Perhubungan;
10) Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Bupati;
0 Komentar