TUGAS POKOK DAN FUNGSI

facebook reddit twitter email whatapps pinterest gmail telegram line yahoomail skype

Dinas Perhubungan mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut :

1)    Merumuskan kebijakan Pemerintah Daerah dibidang Perhubungan;

2) Mengkoordinasikan, memadukan, menyelaraskan dan menyerasikan kebijakan dibidang perhubungan untuk kepentingan Pemerintah Daerah dan Masyarakat;

3)   Menyusun rencana kerja dan program pembangunan di bidang perhubungan sesuai dengan kewenangan yang ada pada Daerah;

4)  Melaksanakan rencana kerja dan program pembangunan yang menyangkut bidang tugasnya sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan;

5)    Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pekerjaan;

6)    Membuat laporan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan;

7)    Menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan lingkup tugasnya;

8)  Memberikan pelayanan umum dan pelayanan teknis dibidang Perhubungan sesuai dengan sifat dan keperluannya;

9)  Melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan jasa Perhubungan;

10) Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Bupati;

Berita Terkait

Berita Terkini

0 Komentar

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Form yang bertanda * wajib diisi.