APEL GELAR PASUKAN DALAM RANGKA OPERASI PATUH LANCANG KUNING TAHUN 2024 DIMULAI, BERIKUT 7 PRIORITAS PELANGGARAN YANG DITINDAK

facebook reddit twitter email whatapps pinterest gmail telegram line yahoomail skype

Apel yang berlangsung di halaman Mapolres Siak pagi itu terlihat dihadiri oleh Kepala Dinas Perhubungan  Kabupaten Siak Junaidi, SE, MM beserta beberapa personel Dishub Siak yang bertugas di lapangan.

Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi pimpin apel gelar pasukan Operasi Patuh Lancang Kuning 2024, Senin (15/7) pagi.

Selain internal Polri, terlihat hadir dalam apel gelar pasukan pagi itu, Wabup Siak Husni Merza, Dishub, TNI, dan BPBD Siak.

Dalam amanatnya, pimpinan apel menyebutkan, bahwasanya operasi kali ini akan berlangsung selama 14 hari kedepan.

“Operasi Patuh Lancang kuning kali ini, akan di gelar dari 15 Juli hingga 28 Juli 2024 mendatang,” katanya.

Pimpinan apel menyebut, Operasi ini dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia, adapun tujuan dari Operasi Patuh Lancang kuning 2024 adalah utuk menurunkan angka pelanggaran kecelakaan lalu lintas, dan Angka fatalitas, serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.

dalam kesempatan ini pimpinan apel menerangkan ada 7 prioritas pelanggaran yang akan ditindak pada Operasi Patuh Lancang Kuning 2024 ini.

  1. Pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara;
  2. Pengendara yang masih dibawah umur.
  3. Pengendara sepeda motor yang Berboncengan lebih dari 1 (satu) orang;
  4. Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan Helm SNI;
  5. Pengendara yang tidak menggunakan Safety belt;
  6. Pengendara dalam pengaruh atau mengkonsumsi alkohol;
  7. Pengendara yang melawan arus.

Pimpinan apel menjelaskan, bahwa dalam pelaksanaan Operasi ini nantinya akan mengedepankan Pendekatan Edukatif, Persuasif, dan Humanis.

Kendati demikian, pihaknya akan tetap mengedepankan penegakan hukum terkait aturan Lalu lintas sesuai dengan aturan yang berlaku.

Berita Terkait

Berita Terkini

0 Komentar

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Form yang bertanda * wajib diisi.