URC PACEBUKLINE SIAK
URC PACEBUKLINE SIAK merupakan singkatan dari UNIT REAKSI CEPAT (URC) PERBAIKAN RAMBU LALU LINTAS, MARKA JALAN, PAGAR PENGAMAN JALAN (GUARDRAIL), TANDA PATOK TIKUNGAN (DELINEATOR), WARNING DAN TRAFFIC LIGHT, DAN PJU DI KABUPATEN SIAK.
Dengan adanya URC PACEBUKLINE SIAK ini,
diharapkan dapat memaksimalkan pemeliharaan fasilitas keselamatan jalan yang
menjadi kewenangan Dinas Perhubungan Kabupaten Siak.
I.
Dasar
Hukum
1.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan.
2.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah.
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang
Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas.
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
5.
Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2014
Tentang Rambu Lalu Lintas.
6. Peraturan Menteri
Perhubungan Republik Indonesia Nomor 26
Tahun 2015 Tentang Standar Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
7. Peraturan Menteri Perhubungan
Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2014 Tentang Marka
Jalan.
8.
Peraturan
Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor
49 Tahun 2014 Tentang Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas.
9.
Instruksi
Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Program Dekade Aksi
Keselamatan Jalan.
II.
Pokok
Permasalahan
1.
Fasilitas Perlengkapan jalan adalah salah satu bagian
dari kegiatan manajemen dan rekayasa lalu lintas yang meliputi perencanaan,
pelaksanaan, pengoperasian dan pemeliharaan terhadap:
a.
Rambu Lalu Lintas
b.
Marka Jalan
c.
Pagar Pengaman Jalan (Guardrail)
d.
Tanda Patok Tikungan (Delineator)
e.
Warning
dan Traffic Light
2.
Permasalahan yang ada saat ini adalah terdapat banyak
fasilitas perlengkapan jalan yang rusak/tidak berfungsi dengan baik di
Kabupaten Siak (Foto terlampir).
3.
Penanganan terhadap fasilitas perlengkapan jalan yang
rusak/tidak berfungsi dengan baik lamban dilakukan perbaikan.
4.
Keterlambatan penanganan/ perbaikan terhadap fasilitas
perlengkapan jalan salah satu faktornya disebabkan oleh keterbatasan informasi
bagi Dinas Perhubungan terhadap fasilitas perlengkapan jalan yang rusak.
5.
Terdapat beberapa laporan masyarakat terkait fasilitas
perlengkapan jalan yang rusak sehingga perlu dibuat suatu wadah untuk menampung
informasi dan laporan dari masyarakat/ pengguna jalan.
6.
Wadah untuk menampung informasi dan laporan dari
masyarakat/ pengguna jalan dapat diselenggarakan dengan dibentuknya “Unit
Reaksi Cepat (URC) Perbaikan Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Pagar Pengaman Jalan (Guardrail), Tanda Patok Tikungan (Delineator), Warning dan Traffic Light Dinas Perhubungan
Kabupaten Siak”.
7.
Peranan dan fungsi fasilitas perlengkapan jalan sangat
penting untuk meningkatkan keselamatan bagi masyarakat khususnya pengguna jalan
di Kabupaten Siak.
8.
Berdasarkan Undang-Undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 25 menyatakan “Setiap Jalan
yang digunakan untuk Lalu Lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan
Jalan”,
Penyediaan
perlengkapan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) diselenggarakan
oleh huruf c. pemerintah kabupaten/kota untuk jalan kabupaten/kota dan jalan
desa.
III.
Fakta
yang berpengaruh terhadap permasalahan
1.
Tingginya angka Kecelakaan lalu lintas di Kabupaten
Siak.
2.
Rendahnya Keselamatan Pengguna jalan disebabkan
fasilitas perlengkapan jalan yang rusak/ tidak berfungsi dengan baik.
3.
Tingginya kerugian materi akibat kejadian kecelakaan
lalu lintas.
4.
Mengurangi minat wisatawan yang hendak berkunjung di
Kabupaten Siak khususnya Kota Siak Sri Indrapura akibat minimnya dan tidak
terpeliharanya fasilitas perlengkapan jalan dengan baik.
5.
Suatu ruas jalan tidak memenuhi persyaratan laik jalan
jika fasilitas perlengkapan jalan tidak berfungsi dengan baik.
IV.
Analisis/ Pembahasan
Analisa konsep dan prinsip
URC
1.
Pembentukan Unit Reaksi Cepat Perbaikan Fasilitas
Perlengkapan Jalan bertujuan untuk menerima laporan dan melakukan perbaikan
terhadap laporan yang disampaikan agar pelaksanaan perbaikan dapat segera
dilakukan.
2.
Peranan pembuatan layanan khusus berupa sms pengaduan (call centre) sangat penting sebagai
wadah pengumpulan informasi terkait Fasilitas Perlengkapan Jalan yang rusak/
tidak berfungsi dengan baik serta salah satu “Inovasi Pelayanan Publik” di
Kabupaten Siak.
3.
Prinsip Pelayanan perbaikan Fasilitas Perlengkapan
Jalan telah dilaksanakan paling lambat 3x24 jam setelah mendapatkan laporan
dari masyarakat/pengguna jalan. (Draft SOP terlampir)
Item yang dapat dilayani
dengan Unit Reaksi Cepat (URC) Perbaikan Fasilitas Perlengkapan Jalan :
1.
Adapun item yang dapat dilayani oleh URC Perbaikan
Fasilitas Perlengkapan Jalan antara lain :
a.
Perbaikan terhadap Rambu Lalu Lintas
b.
Perbaikan terhadap Marka Jalan
c.
Perbaikan terhadap Pagar Pengaman Jalan (Guardrail)
d.
Perbaikan terhadap Tanda Patok Tikungan (Delineator)
e.
Perbaikan terhadap Warning
dan Traffic Light
f.
Perbaikan Lampu Penerangan Jalan Umum (PJU)
2.
Fasilitas Perlengkapan Jalan yang diperbaiki tentunya
yang berada di ruas jalan Kabupaten/Desa.
3. Hal tersebut diatas sesuai dengan Kewenangan Kepala Daerah Kabupaten/ Kota yang dituangkan pada Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lampiran O. Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Perhubungan).
0 Komentar