URC PACEBUKLINE SIAK

facebook reddit twitter email whatapps pinterest gmail telegram line yahoomail skype

URC PACEBUKLINE SIAK merupakan singkatan dari UNIT REAKSI CEPAT (URC) PERBAIKAN RAMBU LALU LINTAS, MARKA JALAN, PAGAR PENGAMAN JALAN (GUARDRAIL), TANDA PATOK TIKUNGAN (DELINEATOR), WARNING DAN TRAFFIC LIGHT, DAN PJU DI KABUPATEN SIAK.

Dengan adanya URC PACEBUKLINE SIAK ini, diharapkan dapat memaksimalkan pemeliharaan fasilitas keselamatan jalan yang menjadi kewenangan Dinas Perhubungan Kabupaten Siak.

 

I.         Dasar Hukum

1.   Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

2.   Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

3.   Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas.

4.   Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

5.   Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2014 Tentang Rambu Lalu Lintas.

6.   Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor  26 Tahun 2015 Tentang Standar Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

7.   Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2014 Tentang Marka Jalan.

8.   Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2014 Tentang Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas.

9.   Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Program Dekade Aksi Keselamatan Jalan.

 

II.     Pokok Permasalahan

1.   Fasilitas Perlengkapan jalan adalah salah satu bagian dari kegiatan manajemen dan rekayasa lalu lintas yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengoperasian dan pemeliharaan terhadap:

a.    Rambu Lalu Lintas

b.   Marka Jalan

c.    Pagar Pengaman Jalan (Guardrail)

d.   Tanda Patok Tikungan (Delineator)

e.    Warning dan Traffic Light

2.   Permasalahan yang ada saat ini adalah terdapat banyak fasilitas perlengkapan jalan yang rusak/tidak berfungsi dengan baik di Kabupaten Siak (Foto terlampir).

3.   Penanganan terhadap fasilitas perlengkapan jalan yang rusak/tidak berfungsi dengan baik lamban dilakukan perbaikan.

4.   Keterlambatan penanganan/ perbaikan terhadap fasilitas perlengkapan jalan salah satu faktornya disebabkan oleh keterbatasan informasi bagi Dinas Perhubungan terhadap fasilitas perlengkapan jalan yang rusak.

5.   Terdapat beberapa laporan masyarakat terkait fasilitas perlengkapan jalan yang rusak sehingga perlu dibuat suatu wadah untuk menampung informasi dan laporan dari masyarakat/ pengguna jalan.

6.   Wadah untuk menampung informasi dan laporan dari masyarakat/ pengguna jalan dapat diselenggarakan dengan dibentuknya “Unit Reaksi Cepat (URC) Perbaikan Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Pagar Pengaman Jalan (Guardrail), Tanda Patok Tikungan (Delineator), Warning dan Traffic Light Dinas Perhubungan Kabupaten Siak”.

7.   Peranan dan fungsi fasilitas perlengkapan jalan sangat penting untuk meningkatkan keselamatan bagi masyarakat khususnya pengguna jalan di Kabupaten Siak.

8.   Berdasarkan Undang-Undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 25 menyatakan “Setiap Jalan yang digunakan untuk Lalu Lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan Jalan”,

 

Penyediaan perlengkapan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) diselenggarakan oleh huruf c. pemerintah kabupaten/kota untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa.

 

III.   Fakta yang berpengaruh terhadap permasalahan

1.   Tingginya angka Kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Siak.

2.   Rendahnya Keselamatan Pengguna jalan disebabkan fasilitas perlengkapan jalan yang rusak/ tidak berfungsi dengan baik.

3.   Tingginya kerugian materi akibat kejadian kecelakaan lalu lintas.

4.   Mengurangi minat wisatawan yang hendak berkunjung di Kabupaten Siak khususnya Kota Siak Sri Indrapura akibat minimnya dan tidak terpeliharanya fasilitas perlengkapan jalan dengan baik.

5.   Suatu ruas jalan tidak memenuhi persyaratan laik jalan jika fasilitas perlengkapan jalan tidak berfungsi dengan baik.

 

IV.   Analisis/ Pembahasan

Analisa konsep dan prinsip URC

1.   Pembentukan Unit Reaksi Cepat Perbaikan Fasilitas Perlengkapan Jalan bertujuan untuk menerima laporan dan melakukan perbaikan terhadap laporan yang disampaikan agar pelaksanaan perbaikan dapat segera dilakukan.

2.   Peranan pembuatan layanan khusus berupa sms pengaduan (call centre) sangat penting sebagai wadah pengumpulan informasi terkait Fasilitas Perlengkapan Jalan yang rusak/ tidak berfungsi dengan baik serta salah satu “Inovasi Pelayanan Publik” di Kabupaten Siak.

3.   Prinsip Pelayanan perbaikan Fasilitas Perlengkapan Jalan telah dilaksanakan paling lambat 3x24 jam setelah mendapatkan laporan dari masyarakat/pengguna jalan. (Draft SOP terlampir)

 

Item yang dapat dilayani dengan Unit Reaksi Cepat (URC) Perbaikan Fasilitas Perlengkapan Jalan :

1.   Adapun item yang dapat dilayani oleh URC Perbaikan Fasilitas Perlengkapan Jalan antara lain :

a.    Perbaikan terhadap Rambu Lalu Lintas

b.   Perbaikan terhadap Marka Jalan

c.    Perbaikan terhadap Pagar Pengaman Jalan (Guardrail)

d.   Perbaikan terhadap Tanda Patok Tikungan (Delineator)

e.    Perbaikan terhadap Warning dan Traffic Light

f.     Perbaikan Lampu Penerangan Jalan Umum (PJU)

2.   Fasilitas Perlengkapan Jalan yang diperbaiki tentunya yang berada di ruas jalan Kabupaten/Desa.

3.   Hal tersebut diatas sesuai dengan Kewenangan Kepala Daerah Kabupaten/ Kota yang dituangkan pada Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lampiran O. Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Perhubungan).                                                                                                                                                                                                                                

        


Berita Terkait

Berita Terkini

0 Komentar

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Form yang bertanda * wajib diisi.