GIAT RUTIN PERBAIKAN LAMPU PENERANGAN JALAN UMUM (LPJU) DI KABUPATEN SIAK

facebook reddit twitter email whatapps pinterest gmail telegram line yahoomail skype

Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Siak melaksanakan pemeliharaan rutin oleh petugas yang terbagi ke dalam beberapa tim dalam beberapa kawasan di Kabupaten Siak. Kegiatan pemeliharaan dan perbaikan terus dilakukan secara berkala untuk menjaga agar lampu PJU dapat berfungsi dengan baik dan optimal.

Patroli dilakukan siang dan malam berdasarkan perencanaan yang telah ditentukan sebelumnya dan juga laporan yang disampaikan oleh masyarakat. Mengatasi kerusakan-kerusakan yang disebabkan banyak faktor diantaranya adalah tingkat keausan, habisnya masa pakai dan masa guna yang harus diganti dengan perangkat yang baru, pengaruh alam (hujan) konsleting, dan karena kecelakaan.

Aktivitas perbaikan atas lampu PJU yang mati diupayakan dilakukan segera mengingat kondisi jalan yang gelap dapat menurunkan konsentrasi pengendara dan mengurangi rasa aman dari pengguna jalan. Selain hal tersebut penempatan dan penataan PJU yang baik dapat menambah estetika dan keindahan lingkungan jalan.

Fungsi utama lampu penerangan jalan umum (PJU) adalah memberikan pencahayaan buatan bagi pengguna jalan sehingga mereka merasa aman dalam melakukan aktivitas perjalanan di malam hari.

Penerangan Jalan Umum (PJU) juga merupakan barang elektronik yang rentan sehingga diperlukan kegiatan perbaikan dan pemeliharaan yang mutlak, seperti perbaikan jaringan, penggantian lampu PJU, pengecekan kondisi PJU, dan juga pembersihan ranting pohon yang mengganggu jaringan udara PJU.

Sebagaimana jenis peralatan elektronik lainnya, lampu penerangan jalan juga memerlukan tindakan perawatan dan perbaikan guna memastikan lampu PJU dapat berfungsi sesuai yang diharapkan sehingga masyarakat pengguna jalan terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan akibat kondisi jalan yang gelap.

Berita Terkait

Berita Terkini

0 Komentar

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Form yang bertanda * wajib diisi.