Dinas Perhubungan Kabupaten Siak merupakan salah satu perangkat daerah yang dibentuk sebagai pelaksana urusan pemerintahan di bidang perhubungan, sesuai dengan kewenangan otonomi daerah. Lahirnya dinas ini tidak terlepas dari terbentuknya Kabupaten Siak sebagai daerah otonom berdasarkan Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kabupaten Karimun.
Sejarah Singkat
Awal Berdiri (1999)
Kabupaten Siak resmi dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999, sekaligus mengambil alih kewenangan di bidang perhubungan. Sejak saat itu, Dinas Perhubungan Kabupaten Siak mulai beroperasi sebagai otoritas di bidang transportasi di daerah tersebut .
Perubahan Fungsi dan Nama (2008)
Pada 2008, Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Siak Nomor 8 Tahun 2008 (revisi atas Perda Nomor 24 Tahun 2001) mengubah struktur institusi sehingga Dinas Perhubungan menjadi Dinas Perhubungan dan Infokom. Penambahan "Infokom" menunjukkan adanya integrasi bidang informatika dan komunikasi ke dalam lingkup kerjanya .
Kembali ke Fungsi Awal (2016)
Struktur kembali diubah melalui Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016, di mana nama “Infokom” dihapus. Sejak saat itu, instansi ini kembali berfokus sebagai Dinas Perhubungan sesuai tugas pokok dan fungsi dalam undang-undang perhubungan .